Tugas Sains
PERANAN MANUSIA DALAM BIOSFER
A. Pengertian
BiosferBiosfer yaitu suatu
tempat tinggal makhluk hidup melangsungkan kehidupannya.Dalam kehidupan makhluk hidup itu terbentuk hubungan
antar makhluk hidup tersebut dengan materi dan energi yang mengelilinginya.
B. Peranan
Manusia dalam Biosfer1. Manusia sebagai organisme yang dominan
secara ekologik
Manusia memiliki peranan penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk
yang dominan secara ekologik. Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut
dominan secara ekologik, yakni: 1. Manusia dapat berkompetisi secara
lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika
dibandingkan makhluk lain yang ada di ekosistem. 2. Manusia mampu memberikan
pengaruh yang besar terhadap lingkunagn tempat hidupnya atau terhadap organisme
lainnya. Suatu makhluk dikatakan dominan secara ekologik ketika menyangkut
jumlah anggota populasi, ukuran tubuh maupun kemampuan untuk mengubah
lingkungannya.2. Manusia sebagai makhluk pembuat alat
Manusia memiliki beberapa kekurangan dari hewan besar yang ada, namun kekurangan ini
sifat penglihatan tiga dimensi, kemampuan penalaran yang besar, dan kemampuan membuat alat atau perkakas.
Kemampauan membuat alat, erat hubunagnnya dengan sikap tegak manusia yang
memungkinkan ia dapat bebas menggunakan tangannya. Di samping itu
kemampuan itu juga erat hubungannya dengan kemampuan penglihatan, kecekatan,
dan kemampuan penalaran dari otaknya yang lebih tinggi. Jadi manusia menjadi
dominan dalam ekosistem berkat kemampuan membuat dan menggunakan alat.3. Manusia sebagai makhluk perampok
Perkembangan dominasi manusia sejalan dengan perkembangna alat-alat yang
digunakannya. Manusia dengan makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi
ekosistem. Ia dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air, hal ini
terjadi karena sifatnya yang omnivore dan kebutuhannya yang beraneka ragam.
Sejak semula manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanyauntuk memenuhi kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk keperluan lainnya misalnya pakaian
dan perumahan.4. Manusia sebagai penyebab evolusi
Pesatnya perkambangan pengetahuan merupakan penyebab utama
dalam proses evolusi organic. Evolusi alamiah berlangsung sangat lambat, tetapi perusakan alam oleh manusia baik
disengaja atau tidak akan mempercepat evolusi organic. Cara manusia mempercepat
evolusi adalah dengan membudidayakan hewan dan tumbuhan, menciptakan habitat baru serta penyebaran hewan dan
tumbuh-tumbuhan. Perkembangan hewan maupun tumbuhan yang dipelihara manusia,
sejak awal menghasilkan jenis-jenis organisme baru (varietas baru) yang tidak
akan bertahan hidup tanpa campur tangan
manusia, contohnya adalah padi, jagung dan sapi perah.5. Manusia sebagai makhluk pengotor
Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang mengotori lingkungannya. Hewan membuang kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk di daur ulang karena terdiri
dari zat organic. Namun, pada manusia, selain faices, manusia juga membuang
kotoran zat organic lain yang penguraiannya sangat lambat, seperti kotoran dari
bahan sintetik bahkan zat beracun. Sumber kotoran manusia ini berasal
dari rumah, perkebunan tempat kerja, alat transportas, dan kegiatan lainnya. Semua ini mencemari
lingkungan. Di
Indonesia ada beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk menaggulangi masalah kependudukan dan lingkungan ini, antara lain:a. Mensukseskan
program keluarga berencana.Program keluarga berencana sebagai kebijakan kependudukan
nasional telah dicanangkan sejak tahun 1969. Tujuan kebijakan kependudukan ini
adalah untuk mengatur jumlah penduduk dan kualitas sehinggga kemakmuran
diharapkan dapat meningkat. Yang dilakukan KB adalahFertility control yaitu pengendalian kesuburan melalui
beberapa tahapan tertentu . Program KB ini sekarang sudah menuju pada norma
keluarga kecil dengan jumlah anak paling banyak dua orang. Usaha peningkatan
keluarga berencana ini penting karena dapat diharapkan adanya penurunan tingkat
kematian. Negara-negara berkembang pada umumnya menanggapi masalah kependudukan
nasional lewat lima tahap.b. Mensukseskan program pemindahan
pendudukan(transmigrasi).Menurut Heeren dalam Daldjoeni
(1986), transmigrasi adalah
perpindahan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya
di dalam batas satu negara dan dalam rangka kebiaksanaan pemerintah untuk tercapainya
penyebaran penduduk yang seimbang. Daerah yang merupakan sasaran
bagi pelaksanaan transmigrasi adalah daerah yang berpenduduk 1000 jiwa/km2 atau
lebih, daerah yang terkena bencana alam dan daerah kritirs yang perlu
direhabilitasi.c. Melaksanakan
program indusrialisasi.Dalam melaksanakan program industrialisasi, diharapkan
luas tanah yang tidak cukup untuk
menampung keluarga melalui pertanian diubah menjadi daerah industri.
Pembangunan industri akan menimbulkan dampak lingkungan pada berbagai
sektor, misalnya sektor pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan juga
lingkungan pemukiman.d. Berusaha
mengubah pola bertani sehingga tidak merusak struktur tanah.Contohnya melaui pola bertani dengan menggunakan
terasering (sengkedan) dan meningkatkan daya dukung alam. Petani mulai mendesak
ke daerah-daerah pegunungan untuk usaha pertaniannya. Hutan sebagai pelindung
dibuka menjadi tanah pertanian dan pemukiman, tanah sawah mengering, dan erosi
semakin meningkat. Teknologi modern banyak diterapkan untuk memperoleh hasil
yang sebesar-besarnya pada waktu yang sesingkat-singkatnya. Sejalan dengan
kemajuan pembangunan industry, terjadi pula perubahan lingkunagn hidup yang
terlihat nyata. Perubahan itu sering
membawa efek negatif yang tidak menguntungkan bagi kelestarianlingkungan
hidup. Udara banyak terpolusi dan pencemaran udara dan air. C. Kewajiban dan Hak Manusia
terhadap BiosferKewajiban
manusia terhadap biosfer menurut undang-undang No.23 Tahun 1997:1. Setiap
orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan (pasal 6 ayat 1).Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat
ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan
harkat manusia sebagai individu dan makhluk social. Kewajiban tersebut
mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam upaya memelihara
lingkungan hidup. Misalnya, peran serta dalam mengembangkan budaya bersih
lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.2. Setiap
orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (pasal 6 ayat
2)Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk
menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.Jadi
kewajiban manusia terhadap biosfer meliputi:1. Menjaga
dan memelihara kelestarian lingkungan hidup2. Mencegah
dan menanggulangi pencemafran dan perusakan terhadap lingkungan hidup3. Memberikan
informasi yang jujur tentang keadaan lingkungan hidup4. Menggunakan
sumber daya alam secara tidak berlebihanHak manusia terhadap biosfer menurut Undang- undang
No. 23 Tahun 1997:1. Setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat (pasal 5 ayat1).2. Setiap
orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2).Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu
konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan
pada azas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningatkan
nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup,
di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan
haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau
informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang
menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi
hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan
perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.3. Setiap
orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 5 ayat 3).Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi
peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan
keberatan, maupun dengan pendapat atau dengan secara lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau rumusan kebijakan
lingkungan hidup. Pelaksanaanya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan
keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan
serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup. Jadi,
hak – hak yang dimiliki manusia terhadap biosfer meliputi:1. Hak
untuk menggunakan sumber daya alam.2. Hak
untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.3. Hak
untuk ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.4. Hak
untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup.5. Hak
untuk mengembangkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.6. Hak
untuk menikmati sumber daya alam dan lingkungan hidup. D. Tanggungjawab Manusia
terhadap BiosferTanggung jawab memiliki dua acuan yaitu:1. Keutuhan
biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang memang harus
berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap kelestarian
semua proses kehidupan yang sedang berlangsung. Terutama manusia, akhirnya
menjadi peka terhadap keseimbangan suatu ekosistem. Campur tangan manusia
bernafaskan tanggungjawab terhadap kelangsungan semua proses kehidupan.
Bagaimanapun, manusia tidak mengurangi kabar kehidupan lingkungan.2. Generasi
yang akan datang yang sudah di sadari keberadaanya dan hak-haknya sebagai
tanggung jawab manusia. Setiap orang tua yang baik berusah untuk menjaga rumah,
perabot, dan tanah yang dimiliki sebagai warisan bagi anak cucu mereka.
Sikap ini harus menjadi sikap umum manusia terhadap generasi yang akan datang.
Manusia di beri beban berat untuk mewariskan ekosistem bumi ini dalam keadaan
baik dan utuh pada anak cucu nanti. Sikap tanggungjawab itu dapat dirumuskan
dalam prinsip tanggungjawab lingkungan yaitu dalam segala usaha bertindaklah
sedemikian rupa sehingga akibat-akibat tidak merusak, bahkan tidak dapat
membahayakan atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan kehidupan manusia dalam
lingkungnnya, baik yang hidup masa sekarang, maupun generasi yang akan
datang. PERANAN MANUSIA DALAM BIOSFER
A. Pengertian
BiosferBiosfer yaitu suatu
tempat tinggal makhluk hidup melangsungkan kehidupannya.Dalam kehidupan makhluk hidup itu terbentuk hubungan
antar makhluk hidup tersebut dengan materi dan energi yang mengelilinginya.
B. Peranan
Manusia dalam Biosfer1. Manusia sebagai organisme yang dominan
secara ekologik
Manusia memiliki peranan penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk
yang dominan secara ekologik. Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut
dominan secara ekologik, yakni: 1. Manusia dapat berkompetisi secara
lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika
dibandingkan makhluk lain yang ada di ekosistem. 2. Manusia mampu memberikan
pengaruh yang besar terhadap lingkunagn tempat hidupnya atau terhadap organisme
lainnya. Suatu makhluk dikatakan dominan secara ekologik ketika menyangkut
jumlah anggota populasi, ukuran tubuh maupun kemampuan untuk mengubah
lingkungannya.2. Manusia sebagai makhluk pembuat alat
Manusia memiliki beberapa kekurangan dari hewan besar yang ada, namun kekurangan ini
sifat penglihatan tiga dimensi, kemampuan penalaran yang besar, dan kemampuan membuat alat atau perkakas.
Kemampauan membuat alat, erat hubunagnnya dengan sikap tegak manusia yang
memungkinkan ia dapat bebas menggunakan tangannya. Di samping itu
kemampuan itu juga erat hubungannya dengan kemampuan penglihatan, kecekatan,
dan kemampuan penalaran dari otaknya yang lebih tinggi. Jadi manusia menjadi
dominan dalam ekosistem berkat kemampuan membuat dan menggunakan alat.3. Manusia sebagai makhluk perampok
Perkembangan dominasi manusia sejalan dengan perkembangna alat-alat yang
digunakannya. Manusia dengan makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi ekosistem.
Ia dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air, hal ini terjadi
karena sifatnya yang omnivore dan kebutuhannya yang beraneka ragam. Sejak
semula manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanyauntuk memenuhi kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk keperluan lainnya misalnya pakaian
dan perumahan.4. Manusia sebagai penyebab evolusi
Pesatnya perkambangan pengetahuan merupakan penyebab utama
dalam proses evolusi organic. Evolusi alamiah berlangsung sangat lambat, tetapi perusakan alam oleh manusia baik
disengaja atau tidak akan mempercepat evolusi organic. Cara manusia mempercepat
evolusi adalah dengan membudidayakan hewan dan tumbuhan, menciptakan habitat baru serta penyebaran hewan dan
tumbuh-tumbuhan. Perkembangan hewan maupun tumbuhan yang dipelihara manusia,
sejak awal menghasilkan jenis-jenis organisme baru (varietas baru) yang tidak
akan bertahan hidup tanpa campur tangan
manusia, contohnya adalah padi, jagung dan sapi perah.5. Manusia sebagai makhluk pengotor
Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang mengotori lingkungannya. Hewan membuang kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk di daur ulang karena terdiri
dari zat organic. Namun, pada manusia, selain faices, manusia juga membuang
kotoran zat organic lain yang penguraiannya sangat lambat, seperti kotoran dari
bahan sintetik bahkan zat beracun. Sumber kotoran manusia ini berasal
dari rumah, perkebunan tempat kerja, alat transportas, dan kegiatan lainnya. Semua ini mencemari
lingkungan. Di
Indonesia ada beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk menaggulangi masalah kependudukan dan lingkungan ini, antara lain:a. Mensukseskan
program keluarga berencana.Program keluarga berencana sebagai kebijakan
kependudukan nasional telah dicanangkan sejak tahun 1969. Tujuan kebijakan
kependudukan ini adalah untuk mengatur jumlah penduduk dan kualitas sehinggga
kemakmuran diharapkan dapat meningkat. Yang dilakukan KB adalahFertility control yaitu
pengendalian kesuburan melalui beberapa tahapan tertentu . Program KB ini
sekarang sudah menuju pada norma keluarga kecil dengan jumlah anak paling
banyak dua orang. Usaha peningkatan keluarga berencana ini penting karena dapat
diharapkan adanya penurunan tingkat kematian. Negara-negara berkembang pada
umumnya menanggapi masalah kependudukan nasional lewat lima tahap.b. Mensukseskan program pemindahan
pendudukan(transmigrasi).Menurut Heeren dalam Daldjoeni
(1986), transmigrasi adalah
perpindahan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya
di dalam batas satu negara dan dalam rangka kebiaksanaan pemerintah untuk tercapainya
penyebaran penduduk yang seimbang. Daerah yang merupakan sasaran
bagi pelaksanaan transmigrasi adalah daerah yang berpenduduk 1000 jiwa/km2 atau
lebih, daerah yang terkena bencana alam dan daerah kritirs yang perlu
direhabilitasi.c. Melaksanakan
program indusrialisasi.Dalam melaksanakan program industrialisasi, diharapkan
luas tanah yang tidak cukup untuk
menampung keluarga melalui pertanian diubah menjadi daerah industri.
Pembangunan industri akan menimbulkan dampak lingkungan pada berbagai
sektor, misalnya sektor pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan juga
lingkungan pemukiman.d. Berusaha
mengubah pola bertani sehingga tidak merusak struktur tanah.Contohnya melaui pola bertani dengan menggunakan
terasering (sengkedan) dan meningkatkan daya dukung alam. Petani mulai mendesak
ke daerah-daerah pegunungan untuk usaha pertaniannya. Hutan sebagai pelindung
dibuka menjadi tanah pertanian dan pemukiman, tanah sawah mengering, dan erosi
semakin meningkat. Teknologi modern banyak diterapkan untuk memperoleh hasil
yang sebesar-besarnya pada waktu yang sesingkat-singkatnya. Sejalan dengan
kemajuan pembangunan industry, terjadi pula perubahan lingkunagn hidup yang
terlihat nyata. Perubahan itu sering
membawa efek negatif yang tidak menguntungkan bagi kelestarianlingkungan
hidup. Udara banyak terpolusi dan pencemaran udara dan air. C. Kewajiban dan Hak Manusia
terhadap BiosferKewajiban
manusia terhadap biosfer menurut undang-undang No.23 Tahun 1997:1. Setiap
orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan (pasal 6 ayat 1).Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat
ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan
harkat manusia sebagai individu dan makhluk social. Kewajiban tersebut
mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam upaya memelihara
lingkungan hidup. Misalnya, peran serta dalam mengembangkan budaya bersih
lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.2. Setiap
orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (pasal 6 ayat
2)Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk
menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.Jadi
kewajiban manusia terhadap biosfer meliputi:1. Menjaga
dan memelihara kelestarian lingkungan hidup2. Mencegah
dan menanggulangi pencemafran dan perusakan terhadap lingkungan hidup3. Memberikan
informasi yang jujur tentang keadaan lingkungan hidup4. Menggunakan
sumber daya alam secara tidak berlebihanHak manusia terhadap biosfer menurut Undang- undang
No. 23 Tahun 1997:1. Setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat (pasal 5 ayat1).2. Setiap
orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2).Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu
konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
berlandaskan pada azas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan
meningatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan
hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk
mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data,
keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan
hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui
masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan
penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana
tata ruang.3. Setiap
orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 5 ayat 3).Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi
peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan
keberatan, maupun dengan pendapat atau dengan secara lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau rumusan kebijakan
lingkungan hidup. Pelaksanaanya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan
keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan
serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup. Jadi,
hak – hak yang dimiliki manusia terhadap biosfer meliputi:1. Hak
untuk menggunakan sumber daya alam.2. Hak
untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.3. Hak
untuk ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.4. Hak
untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup.5. Hak
untuk mengembangkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.6. Hak
untuk menikmati sumber daya alam dan lingkungan hidup. D. Tanggungjawab Manusia
terhadap BiosferTanggung jawab memiliki dua acuan yaitu:1. Keutuhan
biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang memang harus
berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap kelestarian
semua proses kehidupan yang sedang berlangsung. Terutama manusia, akhirnya
menjadi peka terhadap keseimbangan suatu ekosistem. Campur tangan manusia
bernafaskan tanggungjawab terhadap kelangsungan semua proses kehidupan.
Bagaimanapun, manusia tidak mengurangi kabar kehidupan lingkungan.2. Generasi
yang akan datang yang sudah di sadari keberadaanya dan hak-haknya sebagai
tanggung jawab manusia. Setiap orang tua yang baik berusah untuk menjaga rumah,
perabot, dan tanah yang dimiliki sebagai warisan bagi anak cucu mereka.
Sikap ini harus menjadi sikap umum manusia terhadap generasi yang akan datang.
Manusia di beri beban berat untuk mewariskan ekosistem bumi ini dalam keadaan
baik dan utuh pada anak cucu nanti. Sikap tanggungjawab itu dapat dirumuskan
dalam prinsip tanggungjawab lingkungan yaitu dalam segala usaha bertindaklah
sedemikian rupa sehingga akibat-akibat tidak merusak, bahkan tidak dapat
membahayakan atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan kehidupan manusia dalam
lingkungnnya, baik yang hidup masa sekarang, maupun generasi yang akan
datang. Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Lingkungan Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Lingkungan Teknologi secara umum berarti keseluruhan
peralatan dan prosedur yang terus mengalami penyempurnaan, baik di lihat dari
segi pencapaian tujuan maupun proses pelaksanaannya. Teknologi sebagai budidaya
manusia dalam beradaptasi dengan alam sesuai dengan maksud dan tujuan manusia
penggunanya. Alhasil teknologi adalah ide-ide manusia dalam mempermudah
aktifitas pencapaian tujuan.Aktifitas manusia yang dinamik dan cenderung
berkembang tanpa batas sangat mempengaruhi keadaan lingkungan hidup. Industri
yang mengalami laju pertumbuhan relatif cepat merupakan bagian dari teknologi.
Teknologi industri sebagai teknologi yang modern memiliki andil besar dalam
proses perubahan panas bumi (GlobalWarming). Kebutuhan manusia yang selalu meningkat seiring dengan
kemajuan teknologi yang membutuhkan kemajuan manusia dalam berfikir. Dengan
semakin majunya teknologi terkadang manusia melupakan dampak negatif yang
ditimbulkan oleh teknologi tersebut terhadap lingkungan. Kerusakan yang
ditimbulkan seringkali merusak kelangsungan dari ekosistem dan makhluk
didalamnya yang dikarenakan seperti pencemaran lingkungan serta pemanfaatan dan
pengerukan sumberdaya alam yang berlebihan sehingga merusak keseimbangan ekosistem.
Walaupun sebenarnya kemajuan teknologi sangat diperlukan oleh manusia di era
kemajuan sekarang, namun setidaknya tetap memperhatikan kelangsunagn ekosistem
dari lingkunag sekitar. Karna ketika terjadinya kerusakan pada sebuah
ekosistem, maka dapat menyebabkan suatu organisme yang ada di lingkungan
tersebut yang tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya akan dapat
merusak kelangsungan rantai makanan dan dapat berakibat dalam jangka panjang
terhadap kepunahan suatu kelangsungan ekosistem. Ketika suatu ekosistem
terancam punah, akan dapat merusak kehidupan di bumi.
Walaupun demikian, keutuhan kelestarian ekosistem dapat dijaga dengan beberapa
acra. Untuk mengatasi pencemaran di udara, maka hendaknya gas buang pada
kendaraan di uji emisinya untuk menekan pencemaran udara yang disebabkan oleh
kendaraan bermotor karena kendaraan bermotor menyumbang pencemaran udara yang
tidak sedikit, bahkan temasuk yang terbesar. Selain pengontrolan terhadap gas
buang dari pabrik yang juga menyumbang pencemaran yang besar terhadap udara.
Oleh karnanya, perlu pengawasan yang sangat ketat terhadap tingkat pencemaran
yang disumbangkan oleh pabrik-pabrik besar.
Pada sektor perairan dan kelautan,pencemaran lingkungan yang terjadi karena
limbah yang dibuang oleh perusahaan-perusahhan ke laut yang menimbulkan
pencemaran dan pengrusakan ekosistem laut. Pemerintah seharusnya menerapkan
peraturan untuk menekan pencemaran di laut. Netralisasi limbah dapat dilakukan
sebelum limbah dibuang ke lautan untuk mencegah terjadinya pencemaran yang akan
berakibat pada terganggunya ekosistem di laut.
Di tanah, sering kali manusia mengabaikan dampak-dampak dari pencemaran yang
mereka timbulkan akibat pembuangan limbah sembarangan. Selain itu, penambangan
yang dilakukan secara besar-besaran umunya tidak mempedulikan dampaknya
terhadap barang tambang itu sendiri dan juga terhadap kelestarian lingkungan
sekitar tempat mereka menambang. Seharusnya, para penembang menutup kembali
lubang bekas daerah pambangan mereka, dan menanaminya kembali dengan pepohonan
agar daerah tambang yang mereka tinggalkan berfungsi kembali seperti sebelum
dibukanya pertambangan di daerah tersebut. Penanaman pepohonan sangat efektif
untuk mengurangi pencemaran di tanah dan juga dapat menyediakan oksigen untuk
udara dan mengurangi kadar karbondioksida pada udara. Selain itu, pepohonan
juga dapat mencegah terjadinya erosi dan juga banjir Beberapa dampak negatif yang diakibatkan oleh proses
industri antara lain :- Pencemaran
udara- Pencemaran
air dan- Pencemaran
tanah. Proses industri yang baik harus melakukan upaya
meminimalisir pengaruh negatif terhadap lingkungan
hidup Undang-Undang No.23 Tahun 1997 mengatur tentang analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelaku industri harus dapat
memperkirakan dan mencegah kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup. Pembangunan industri dapat menimbulkan dampak negatif
berupa memperburuknya kondisi biografis-kimia.Bayangkan yang terjadi apabila kita tidak mencegah
kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan kita dan dampak yang akan
ditimbulkan kerusakan tersebut terhadap diri kita sendiri.
Tanah tempat kita berpijak, tak lagi subur dan menghasilkan untuk kita. Tak ada
lagi oksigen yang dihasilkan oleh pepohonan. Air tercemar, mencemari air yang
kita minum. Air yang kita minum tak lagi alami dan menyehatkan untuk kita.
Membawa penyakit untu kita. Udara yang kita perlukan untuk bernafas, kini telah
tercemar, tidak sehat untuk kita hirup Pelestarian
Sumber Daya Alam
CMIIW.
Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan
berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Jadi, semua benda mati dan makhluk hidup, yang ada di muka bumi ini
dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kepentingan dan kebutuhan hidupnya,
seperti udara, sinar matahari, tumbuhan, hewan, air, dan sebagainya.Keberadaan sumber daya alam tidak
tersebar secara merata di muka bumi. Oleh karena faktor geografis dan letak
astronomis, jumlah dan kualitas sumber daya alam di tiap wilayah di muka bumi
ini tidaklah sama. Terdapat wilayah dengan sumber daya alam sedikit atau bahkan
tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Pada umumnya wilayah tropis
memiliki sumber daya alam yang lebih kaya. Semakin menjauh dari khatulistiwa,
keanekaragaman sumber daya alamnya semakin terbatas atau sedikit.
Sumber daya alam berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan
sumber daya alam telah dilakukan sejak kehidupan manusia kali pertama di muka bumi,
manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara konservatif, yaitu dengan cara
berburu, mencari tumbuhan atau buah-buahan, dan bercocok tanam sederhana.Seiring
dengan perkembangan zaman, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam secara
lebih luas. Pertambahan populasi manusia serta perkembangan pengetahuan dan
teknologi juga telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam
secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran manusia semakin mampu menguasai
alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.Indonesia,
sebagai salah satu negara berkembang dengan sumber daya alam terbesar di dunia
memegang peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam dan keseimbangan
biodiversitas di bumi. Namun demikian, kerusakan lingkungan tetap terjadi,
misalnya karena kebakaran hutan, banjir, penangkapan ikan dengan bom ikan, dll.
Selain itu, terjadi penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, karena
perubahan fungsi lahan hijau menjadi lahan terbangun serta terjadinya krisis
energi.Berbagai
peristiwa tersebut menggambarkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa
mempertimbangkan norma (ketentuan) kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak
segera di atasi, masalah tersebut akan menjadi ancaman serius terhadap seluruh
umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Oleh karena itu, agar pemanfaatan
sumber daya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai
dengan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam yang
komprehensif. Sehingga tercipta upaya terpadu dalam memanfaatkan, menata,
memelihara, mengawasi, mengendalikan, memulihkan dan mengembangkan lingkungan
hidup. Pelestarian
Sumber Daya AlamCMIIW.
Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan
berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Jadi, semua benda mati dan makhluk hidup, yang ada di muka bumi ini
dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kepentingan dan kebutuhan hidupnya,
seperti udara, sinar matahari, tumbuhan, hewan, air, dan sebagainya.Keberadaan sumber daya alam tidak
tersebar secara merata di muka bumi. Oleh karena faktor geografis dan letak
astronomis, jumlah dan kualitas sumber daya alam di tiap wilayah di muka bumi
ini tidaklah sama. Terdapat wilayah dengan sumber daya alam sedikit atau bahkan
tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Pada umumnya wilayah tropis
memiliki sumber daya alam yang lebih kaya. Semakin menjauh dari khatulistiwa,
keanekaragaman sumber daya alamnya semakin terbatas atau sedikit.
Sumber daya alam berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan
sumber daya alam telah dilakukan sejak kehidupan manusia kali pertama di muka bumi,
manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara konservatif, yaitu dengan cara
berburu, mencari tumbuhan atau buah-buahan, dan bercocok tanam sederhana.Seiring
dengan perkembangan zaman, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam secara
lebih luas. Pertambahan populasi manusia serta perkembangan pengetahuan dan
teknologi juga telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam
secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran manusia semakin mampu menguasai
alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.Indonesia,
sebagai salah satu negara berkembang dengan sumber daya alam terbesar di dunia
memegang peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam dan keseimbangan
biodiversitas di bumi. Namun demikian, kerusakan lingkungan tetap terjadi,
misalnya karena kebakaran hutan, banjir, penangkapan ikan dengan bom ikan, dll.
Selain itu, terjadi penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, karena
perubahan fungsi lahan hijau menjadi lahan terbangun serta terjadinya krisis
energi.Berbagai
peristiwa tersebut menggambarkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa
mempertimbangkan norma (ketentuan) kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak
segera di atasi, masalah tersebut akan menjadi ancaman serius terhadap seluruh
umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Oleh karena itu, agar pemanfaatan
sumber daya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai
dengan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam yang
komprehensif. Sehingga tercipta upaya terpadu dalam memanfaatkan, menata,
memelihara, mengawasi, mengendalikan, memulihkan dan mengembangkan lingkungan
hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar