Kamis, 18 April 2013

Contoh Proposal Festival Band


1.GAMBARAN UMUM 
Berbicara mengenai musik tidak terlepas dari keselarasan, harmonisasi dan perasaan. Musik merupakan bahasa yang global dimana musik sebagai wujud menyampaikan perasaan, situasi dan keadaan yang digambarkan secara imajinatif dengan satu keselarasan dan perekat satu kesatuan dan kebersamaan, karena musik tidak memandang perbedaan. Dalam peningkatan dan kemampuan dan penguasaan tehnik dalam bermusik sudah barang tentu dibutuhkan suatu wadah atau event yang diharapkan mampu menampung dan mengembangkan bakat yang dimiliki oleh generasi muda sekaligus memacu kreativitas generasi muda kearah yang lebih positif dan bermanfaat.


2. DASAR PEMIKIRAN

Terkesan oleh itu maka, kami mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Program Studi PGSD UNIMA terpanggil untuk melakukan upaya–upaya dalam membantu mengembangkan dan membangkitkan potensi dengan berbagai event/kegiatan. Menggagas diproduksinya sebuah event/ kegiatan “Soundsitive Band Festival 2013“. Didorong oleh keinginan untuk menyumbangkan pikiran demi meningkatkan minat dan mengembangkan bakat. Dalam membangun semangat kreativitas anak bangsa perlu disikapi sebuah terobosan baru bagi kawula muda  khususnya para pencinta musik. Sebuah terobosan yang lagi ngetrend saat ini dengan tujuan agar kaula muda dapat mengatahui dan memahami bahaya dari NARKOBA yang memiliki dampak yang negatif  yang dapat merusak  masa depan anak  negeri yang sehat demi tumbuhnya sebuah prestasi yang gemilang.
Soundsitive Band Festival 2013“ yang dikelola mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Program Studi PGSD UNIMA adalah ajang eksperesi berkompetisi untuk kawula muda. Event/kegiatan ini sengaja diciptakan sebagai mengembangkan bakat kearah yang positif serta meningkatkan prestasi kearah profesionalis.
Agar gagasan diproduksinya event/kegiatan yang diberi nama “Soundsitive Band Festival 2013 Se-Sulawesi Utara“ ini mendapat hasil maksimal. Maka kami menawarkan kerjasama kepada semua pihak untuk melaksanakan event/kegiatan yang akan dikelola ini dapat menarik respon positif masyarakat Sulawesi Utara.
Mudah–mudahan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam membantu anak bangsa di provinsi sulawesi utara  untuk terlepas dan terhindar dari masalah NARKOBA yang  negatif serta dapat mewujudkan dirinya menjadi generasi berprestasi yang gemilang.

3. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama :
Soundsitive Band Festival 2013.

4. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan :
- pada bulan agustus 2013.
- tempat audisi di  Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNIMA dan acara puncak bertempat di Stadion Walian Tomohon

5. BENTUK KEGIATAN 
Kompetisi Creative song.

6. TEMA KEGIATAN
“ ANTI  NARKOBA “

7. SASARAN
- Kelompok Band umum.
- Kelompok Band Pelajar.
- Generasi muda

8. TARGET
Dengan dilaksanakannya event/kegiatan “Soundsitive Band Festival 2013“ ini maka :
- Akan terciptanya opini masyarakat tentang perlunya kegiatan ini sebagai pemacu kreativitas untuk/bagi generasi muda.
- Terwujudnya kegiatan yang dapat membangun mental generasi muda kearah yang lebih baik.
- Sebuah terobosan baru sebagai sasaran pengembangan bakat mencapai jenjang popularitas.
- Sebuah terobosan yang fungsionil untuk mencapai sasaran – sasaran yang positif.

9. MAKSUD
- Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar membawa generasi muda Provinsi Sulawesi Utara  untuk berkreativitas dalam menciptakan sebuah lagu.
- Sebagai wadah penyalur aspirasi dan pengembangan bakat dibidang musik.
- Menjalin komunikasi antara sesama pelajar, mahasiswa dan masyarakat.
- Sebagai wadah hiburan yang bersifat positif.



10. TUJUAN
Adapun tujuan yang dimaksud adalah :
- Menumbuhkan semangat para kawula muda untuk berkarya dalam nada.
- Menimalisir permasalahan dikalangan generasi muda Provinsi Sulawesi Utara
- Menyadarkan pada kawula muda tentang bahaya Narkoba.

11. GAMBARAN PELAKSANAAN
Peserta berasal dari Provinsi Sulawesi Utara .
Mekanisme dan system penilaian ditentukan oleh Dewan Juri menurut standarisasi Penilaian Festival.
a. Biaya pendaftaran :
- Rp. 100.000;
b. Persyaratan Peserta :
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mendaftar ulang.
c. Fasilitas :
- Ragging.
- Peralatan band / sound.
- Tanda peserta.
- Trophy.
- Sertifikat.
- Bintang Tamu.
Hadir pada technical meating pada bulan agustus 2013.

12. PROMOSI DAN PUBLIKASI
Panitia Pelaksana telah merencanakan beberapa langkah promosi untuk mensukseskan event /kegiatan “Soundstive Band Festival 2013“ berupa :
- Undangan.
- Brosur.
- Stiker.
- Spanduk.
- Baliho.
- Pemberitahuan di media Electronik (Twitter dan Facebook)



13. RUANG PROMOSI SPONSOR
Sponsor sangatlah diharapkan, selain meramaikan event sekaligus menjadikan kegiatan ini makin mengena dengan misi membangun anak muda yang berprestasi dan kreatif dan terhindar dari narkoba “Soundsitive Band Festival 2013“ Ruang promosi sponsor yang disediakan cukup banyak selain hiburan pada acara pembukaan dan penutupan juga diberikan pada setiap yang ditampilkan pada acara tersebut contohya dipampangkan lambang sponsor.

Manfaat sebagai sponsor antara lain :
I. Menggambarkan bahwa perusahaan yang menjadi sponsor peduli terhadap generasi muda.
II. Mengedepankan dan memperkuat image bahwa produk dan perusahaan yang menjadi sponsor punya representatif disetiap kegiatan.
III. Meningkatkan dan mempertahanan citra yang menjadi sponsor adalah perusahaan yang sukses dan profesional.
IV. Meraih pemasaran yang luas sebab dipromosi secara terprogram mulai dari tingkat dalam negeri sampai luar negeri melalui media cetak, dan media electronik.
V. Mendapat atensi langsung dari pengunjung kegiatan “Soundsitive Band Festival 2013

14. Ruang
I. SPONSORSHIP
Sponsorship sangat diharapkan dalam kegiatan ini, selain meramaikan event sekaligus menjadikan kegiatan ini menjadi makin heboh dan meriah untuk di saksikan.
Dan kami menawarkan bentuk kerjasama kepada sponsorship
II. SPONSOR UTAMA
Apabila menjadi sponsor tunggal dalam rangkaian kegiatan acara ini akan mendapat bentuk penawaran ekslusif dengan kompensasi pembiayaan 100% dari kekurangan dana yang dibutuhkan yaitu Sebesar Rp.200.000.000,- , dan dikukuhkan dengan perjanjian tertulis yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan kedua belah pihak.adapun kompensasi yang kami berikan :
Nama SOUNDSITIVE BAND FESTIVAL Menggandeng nama Sponsor Tunggal, Seperti : ” SOUNDSITIVE BAND FESTIVAL & Sponsor Utama “
Promosi dan Penyebutan Nama Sponsor pada Media Elektronik (Radio) Kaos Panitia, Tag Peserta, Plakat & Pemasangan Banner di belakang panggung Pemasangan Spanduk di tempat–tempat strategis dan disekeliling tempat acara berlangsung.
Semua Slot waktu iklan, logo perusahaan dalam SOUNDSITIVE BAND FESTIVAL & Sponsor. Tidak ada sponsor lain selain sponsor tunggal.
III. PLATINUM SPONSORSHIP
Adalah Sponsor yang menanggung kompensasi pembiayaan 75% dari kekurangan dana yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp.150.000.000, dan dikukuhkan dengan perjanjian tertulis yang

tidak dapat diubah tanpa persetujuan kedua belah pihak
Adapun kompesasi yang kami berikan :
Pencantuman nama sponsor pada 3 spanduk dengan ukuran lebih kecil dari sponsor utama.
Promosi dan Penyebutan Nama Sponsor kedua ( Co-Sponsor 1 ) dalam Media Elektronik (Radio).
Diberikan hak memasang spanduk perusahaan sebanyak 10 buah spanduk dengan ukuran 2 x 2 meter.
Pencantuman Nama Sponsor pada Tag Panitia, Tag Peserta dan Plakat dengan ukuran lebih kecil dari Sponsor Utama.
Slot waktu iklan 50 % dalam “ Soundsitive Band Festival 2013

IV. GOLD SPONSORSHIP
Adalah Sponsor yang menanggung kompensasi pembiayaan 50 % dari kekurangan dana yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp. 100.000.000 dan dikukuhkan dengan perjanjian tertulis yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Pencantuman nama sponsor pada 2 spanduk dengan ukuran lebih kecil dari sponsor utama.
Promosi dan Penyebutan Nama Sponsor kedua ( Co-Sponsor 2 ) dalam Media Elektronik (Radio).
Diberikan hak memasang spanduk perusahaan sebanyak 5 buah spanduk dengan ukuran 2 x 2 meter.
Pencantuman Nama Sponsor pada Tag Panitia, Tag Peserta dan Plakat dengan ukuran lebih kecil dari Sponsor Utama.
Slot waktu iklan 25 % dalam “ Soundsitive Band Festival 2013

Bentuk – bentuk kerjasama ini bertujuan untuk memperlancar proses kerjasama antara panitia dengan pihak partisipan, maka tidak menutup adanya negosiasi – negosiasi yang fleksibel demi kelangsungan acara.
Untuk keterangan lebih lanjut dan konfirmasi kesediaan silahkan menghubungi :

Ketua tim kerja dan seksi sekretariat  :
Ketua
Koord. Sekertariat



PENUTUP 
Besar harapan dan keinginan kami untuk dapat melaksanakan kegiatan ini. Bukan hanya bersifat momentum atau hanya sesaat. Tetapi untuk kesinambungan dan kelanjutan kegiatan atau event – event yang positif.
Hal tersebut membutuhkan pemikiran dan kerja keras serta materi yang tidak sedikit sudah tentu kerjasama yang memiliki hubungan sinergis dengan kegiatan ini. Dalam usaha promosi dan pengembangan bakat serta menanamkan Brand Image yang dimaksud dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan semua pihak.
Demikianlah proposal ini kami perbuat sebagai bahan pertimbangan kepada pihak yang berkompoten untuk bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan ini.

Hormat Kami
Panitia
Soundsitive Band Festival 2013

Ketua                                                                                      Sekretaris




CATATAN
lampirkan :
- Biaya
- Contoh formulir.
- Contoh Baju Panitia
- Contoh ID Card Panitia.
- Contoh tanda peserta

- Contoh stiker.
- Contoh Brosur.
- Contoh Spandu k.
- Contoh Baliho.

Tugas Sains


PERANAN MANUSIA DALAM BIOSFER

A.    Pengertian BiosferBiosfer yaitu suatu tempat tinggal makhluk hidup melangsungkan kehidupannya.Dalam kehidupan makhluk hidup itu terbentuk hubungan antar makhluk hidup tersebut dengan materi dan energi yang mengelilinginya.
B.     Peranan Manusia dalam Biosfer1. Manusia sebagai organisme yang dominan secara ekologik               Manusia memiliki peranan penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk yang dominan secara ekologik. Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut dominan secara ekologik, yakni: 1. Manusia  dapat berkompetisi secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika dibandingkan makhluk lain yang ada di ekosistem. 2. Manusia mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkunagn tempat hidupnya atau terhadap organisme lainnya. Suatu makhluk dikatakan dominan secara ekologik ketika menyangkut jumlah anggota populasi, ukuran tubuh maupun kemampuan untuk mengubah lingkungannya.2. Manusia sebagai makhluk pembuat alat               Manusia memiliki beberapa kekurangan dari hewan besar yang ada, namun kekurangan ini sifat penglihatan tiga dimensi, kemampuan penalaran yang besar, dan kemampuan membuat alat atau perkakas. Kemampauan membuat alat, erat hubunagnnya dengan sikap tegak manusia yang memungkinkan ia dapat bebas menggunakan tangannya. Di samping itu kemampuan itu juga erat hubungannya dengan kemampuan penglihatan, kecekatan, dan kemampuan penalaran dari otaknya yang lebih tinggi. Jadi manusia menjadi dominan dalam ekosistem berkat kemampuan membuat dan menggunakan alat.3. Manusia sebagai makhluk perampok               Perkembangan dominasi manusia sejalan dengan perkembangna alat-alat yang digunakannya. Manusia dengan makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi ekosistem. Ia dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air, hal ini terjadi karena sifatnya yang omnivore dan kebutuhannya yang beraneka ragam. Sejak semula manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanyauntuk memenuhi kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk keperluan lainnya misalnya pakaian dan perumahan.4. Manusia sebagai penyebab evolusi               Pesatnya perkambangan pengetahuan merupakan penyebab utama dalam proses evolusi organic. Evolusi alamiah berlangsung sangat lambat, tetapi perusakan alam oleh manusia baik disengaja atau tidak akan mempercepat evolusi organic. Cara manusia mempercepat evolusi adalah dengan membudidayakan hewan dan tumbuhan, menciptakan habitat baru serta penyebaran hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkembangan hewan maupun tumbuhan yang dipelihara manusia, sejak awal menghasilkan jenis-jenis organisme baru (varietas baru) yang tidak akan bertahan hidup tanpa campur tangan manusia, contohnya adalah padi, jagung dan sapi perah.5. Manusia sebagai makhluk pengotor               Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang mengotori lingkungannya. Hewan membuang kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk  di daur ulang karena terdiri dari zat organic. Namun, pada manusia, selain faices, manusia juga membuang kotoran zat organic lain yang penguraiannya sangat lambat, seperti kotoran dari bahan sintetik bahkan zat  beracun. Sumber kotoran manusia ini berasal dari rumah, perkebunan tempat kerja, alat transportas dan kegiatan lainnya. Semua ini mencemari lingkungan. Di Indonesia ada beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk menaggulangi masalah kependudukan dan lingkungan ini, antara lain:a.       Mensukseskan program keluarga berencana.Program keluarga berencana sebagai kebijakan kependudukan nasional telah dicanangkan sejak tahun 1969. Tujuan kebijakan kependudukan ini adalah untuk mengatur jumlah penduduk dan kualitas sehinggga kemakmuran diharapkan dapat meningkat. Yang dilakukan KB adalahFertility control yaitu pengendalian kesuburan melalui beberapa tahapan tertentu . Program KB ini sekarang sudah menuju pada norma keluarga kecil dengan jumlah anak paling banyak dua orang. Usaha peningkatan keluarga berencana ini penting karena dapat diharapkan adanya penurunan tingkat kematian. Negara-negara berkembang pada umumnya menanggapi masalah kependudukan nasional lewat lima tahap.b.    Mensukseskan program pemindahan pendudukan(transmigrasi).Menurut Heeren dalam Daldjoeni (1986), transmigrasi adalah perpindahan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya di dalam batas satu negara dan dalam rangka kebiaksanaan pemerintah untuk tercapainya penyebaran penduduk yang seimbang. Daerah yang merupakan sasaran bagi pelaksanaan transmigrasi adalah daerah yang berpenduduk 1000 jiwa/km2 atau lebih, daerah yang terkena bencana alam dan daerah kritirs yang perlu direhabilitasi.c.       Melaksanakan program indusrialisasi.Dalam melaksanakan program industrialisasi, diharapkan luas tanah yang tidak cukup untuk menampung keluarga melalui pertanian diubah menjadi daerah industri. Pembangunan industri akan menimbulkan dampak lingkungan pada berbagai sektor, misalnya sektor pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan juga lingkungan pemukiman.d.      Berusaha mengubah pola bertani sehingga tidak merusak struktur tanah.Contohnya melaui pola bertani dengan menggunakan terasering (sengkedan) dan meningkatkan daya dukung alam. Petani mulai mendesak ke daerah-daerah pegunungan untuk usaha pertaniannya. Hutan sebagai pelindung dibuka menjadi tanah pertanian dan pemukiman, tanah sawah mengering, dan erosi semakin meningkat. Teknologi modern banyak diterapkan untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya pada waktu yang sesingkat-singkatnya. Sejalan dengan kemajuan pembangunan industry, terjadi pula perubahan lingkunagn hidup yang terlihat nyata. Perubahan itu sering membawa efek negatif yang tidak menguntungkan bagi kelestarianlingkungan hidup. Udara banyak terpolusi dan pencemaran udara dan air. C.    Kewajiban dan Hak Manusia terhadap BiosferKewajiban manusia terhadap biosfer menurut undang-undang No.23 Tahun 1997:1.      Setiap orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan (pasal 6 ayat 1).Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk social. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. Misalnya, peran serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.2.      Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (pasal 6 ayat 2)Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.Jadi kewajiban manusia terhadap biosfer meliputi:1.      Menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup2.      Mencegah dan menanggulangi pencemafran dan perusakan terhadap lingkungan hidup3.      Memberikan informasi yang jujur tentang keadaan lingkungan hidup4.      Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihanHak manusia terhadap biosfer menurut Undang- undang No. 23 Tahun 1997:1.      Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 5 ayat1).2.      Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2).Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada azas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.3.      Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 5 ayat 3).Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengan pendapat atau dengan secara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau rumusan kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaanya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.            Jadi, hak – hak yang dimiliki manusia terhadap biosfer meliputi:1.      Hak untuk menggunakan sumber daya alam.2.      Hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.3.      Hak untuk ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.4.      Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup.5.      Hak untuk mengembangkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.6.      Hak untuk menikmati sumber daya alam dan lingkungan hidup. D.    Tanggungjawab Manusia terhadap BiosferTanggung jawab memiliki dua acuan yaitu:1.      Keutuhan biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang memang harus berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap kelestarian semua proses kehidupan yang sedang berlangsung. Terutama manusia, akhirnya menjadi peka terhadap keseimbangan suatu ekosistem. Campur tangan manusia bernafaskan tanggungjawab terhadap kelangsungan semua proses kehidupan. Bagaimanapun, manusia tidak mengurangi kabar kehidupan lingkungan.2.      Generasi yang akan datang yang sudah di sadari keberadaanya dan hak-haknya sebagai tanggung jawab manusia. Setiap orang tua yang baik berusah untuk menjaga rumah, perabot, dan tanah yang dimiliki sebagai warisan bagi anak cucu mereka. Sikap ini harus menjadi sikap umum manusia terhadap generasi yang akan datang. Manusia di beri beban berat untuk mewariskan ekosistem bumi ini dalam keadaan baik dan utuh pada anak cucu nanti. Sikap tanggungjawab itu dapat dirumuskan dalam prinsip tanggungjawab lingkungan yaitu dalam segala usaha bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat-akibat tidak merusak, bahkan tidak dapat membahayakan atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan kehidupan manusia dalam lingkungnnya, baik yang hidup masa sekarang, maupun generasi yang akan datang. PERANAN MANUSIA DALAM BIOSFER
A.    Pengertian BiosferBiosfer yaitu suatu tempat tinggal makhluk hidup melangsungkan kehidupannya.Dalam kehidupan makhluk hidup itu terbentuk hubungan antar makhluk hidup tersebut dengan materi dan energi yang mengelilinginya.
 B.     Peranan Manusia dalam Biosfer1. Manusia sebagai organisme yang dominan secara ekologik               Manusia memiliki peranan penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk yang dominan secara ekologik. Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut dominan secara ekologik, yakni: 1. Manusia  dapat berkompetisi secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika dibandingkan makhluk lain yang ada di ekosistem. 2. Manusia mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkunagn tempat hidupnya atau terhadap organisme lainnya. Suatu makhluk dikatakan dominan secara ekologik ketika menyangkut jumlah anggota populasi, ukuran tubuh maupun kemampuan untuk mengubah lingkungannya.2. Manusia sebagai makhluk pembuat alat               Manusia memiliki beberapa kekurangan dari hewan besar yang ada, namun kekurangan ini sifat penglihatan tiga dimensi, kemampuan penalaran yang besar, dan kemampuan membuat alat atau perkakas. Kemampauan membuat alat, erat hubunagnnya dengan sikap tegak manusia yang memungkinkan ia dapat bebas menggunakan tangannya. Di samping itu kemampuan itu juga erat hubungannya dengan kemampuan penglihatan, kecekatan, dan kemampuan penalaran dari otaknya yang lebih tinggi. Jadi manusia menjadi dominan dalam ekosistem berkat kemampuan membuat dan menggunakan alat.3. Manusia sebagai makhluk perampok               Perkembangan dominasi manusia sejalan dengan perkembangna alat-alat yang digunakannya. Manusia dengan makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi ekosistem. Ia dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air, hal ini terjadi karena sifatnya yang omnivore dan kebutuhannya yang beraneka ragam. Sejak semula manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanyauntuk memenuhi kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk keperluan lainnya misalnya pakaian dan perumahan.4. Manusia sebagai penyebab evolusi               Pesatnya perkambangan pengetahuan merupakan penyebab utama dalam proses evolusi organic. Evolusi alamiah berlangsung sangat lambat, tetapi perusakan alam oleh manusia baik disengaja atau tidak akan mempercepat evolusi organic. Cara manusia mempercepat evolusi adalah dengan membudidayakan hewan dan tumbuhan, menciptakan habitat baru serta penyebaran hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkembangan hewan maupun tumbuhan yang dipelihara manusia, sejak awal menghasilkan jenis-jenis organisme baru (varietas baru) yang tidak akan bertahan hidup tanpa campur tangan manusia, contohnya adalah padi, jagung dan sapi perah.5. Manusia sebagai makhluk pengotor               Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang mengotori lingkungannya. Hewan membuang kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk  di daur ulang karena terdiri dari zat organic. Namun, pada manusia, selain faices, manusia juga membuang kotoran zat organic lain yang penguraiannya sangat lambat, seperti kotoran dari bahan sintetik bahkan zat  beracun. Sumber kotoran manusia ini berasal dari rumah, perkebunan tempat kerja, alat transportas dan kegiatan lainnya. Semua ini mencemari lingkungan. Di Indonesia ada beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk menaggulangi masalah kependudukan dan lingkungan ini, antara lain:a.       Mensukseskan program keluarga berencana.Program keluarga berencana sebagai kebijakan kependudukan nasional telah dicanangkan sejak tahun 1969. Tujuan kebijakan kependudukan ini adalah untuk mengatur jumlah penduduk dan kualitas sehinggga kemakmuran diharapkan dapat meningkat. Yang dilakukan KB adalahFertility control yaitu pengendalian kesuburan melalui beberapa tahapan tertentu . Program KB ini sekarang sudah menuju pada norma keluarga kecil dengan jumlah anak paling banyak dua orang. Usaha peningkatan keluarga berencana ini penting karena dapat diharapkan adanya penurunan tingkat kematian. Negara-negara berkembang pada umumnya menanggapi masalah kependudukan nasional lewat lima tahap.b.    Mensukseskan program pemindahan pendudukan(transmigrasi).Menurut Heeren dalam Daldjoeni (1986), transmigrasi adalah perpindahan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya di dalam batas satu negara dan dalam rangka kebiaksanaan pemerintah untuk tercapainya penyebaran penduduk yang seimbang. Daerah yang merupakan sasaran bagi pelaksanaan transmigrasi adalah daerah yang berpenduduk 1000 jiwa/km2 atau lebih, daerah yang terkena bencana alam dan daerah kritirs yang perlu direhabilitasi.c.       Melaksanakan program indusrialisasi.Dalam melaksanakan program industrialisasi, diharapkan luas tanah yang tidak cukup untuk menampung keluarga melalui pertanian diubah menjadi daerah industri. Pembangunan industri akan menimbulkan dampak lingkungan pada berbagai sektor, misalnya sektor pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan juga lingkungan pemukiman.d.      Berusaha mengubah pola bertani sehingga tidak merusak struktur tanah.Contohnya melaui pola bertani dengan menggunakan terasering (sengkedan) dan meningkatkan daya dukung alam. Petani mulai mendesak ke daerah-daerah pegunungan untuk usaha pertaniannya. Hutan sebagai pelindung dibuka menjadi tanah pertanian dan pemukiman, tanah sawah mengering, dan erosi semakin meningkat. Teknologi modern banyak diterapkan untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya pada waktu yang sesingkat-singkatnya. Sejalan dengan kemajuan pembangunan industry, terjadi pula perubahan lingkunagn hidup yang terlihat nyata. Perubahan itu sering membawa efek negatif yang tidak menguntungkan bagi kelestarianlingkungan hidup. Udara banyak terpolusi dan pencemaran udara dan air. C.    Kewajiban dan Hak Manusia terhadap BiosferKewajiban manusia terhadap biosfer menurut undang-undang No.23 Tahun 1997:1.      Setiap orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan (pasal 6 ayat 1).Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk social. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. Misalnya, peran serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.2.      Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (pasal 6 ayat 2)Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.Jadi kewajiban manusia terhadap biosfer meliputi:1.      Menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup2.      Mencegah dan menanggulangi pencemafran dan perusakan terhadap lingkungan hidup3.      Memberikan informasi yang jujur tentang keadaan lingkungan hidup4.      Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihanHak manusia terhadap biosfer menurut Undang- undang No. 23 Tahun 1997:1.      Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 5 ayat1).2.      Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2).Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada azas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.3.      Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 5 ayat 3).Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengan pendapat atau dengan secara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau rumusan kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaanya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.            Jadi, hak – hak yang dimiliki manusia terhadap biosfer meliputi:1.      Hak untuk menggunakan sumber daya alam.2.      Hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.3.      Hak untuk ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.4.      Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup.5.      Hak untuk mengembangkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.6.      Hak untuk menikmati sumber daya alam dan lingkungan hidup. D.    Tanggungjawab Manusia terhadap BiosferTanggung jawab memiliki dua acuan yaitu:1.      Keutuhan biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang memang harus berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap kelestarian semua proses kehidupan yang sedang berlangsung. Terutama manusia, akhirnya menjadi peka terhadap keseimbangan suatu ekosistem. Campur tangan manusia bernafaskan tanggungjawab terhadap kelangsungan semua proses kehidupan. Bagaimanapun, manusia tidak mengurangi kabar kehidupan lingkungan.2.      Generasi yang akan datang yang sudah di sadari keberadaanya dan hak-haknya sebagai tanggung jawab manusia. Setiap orang tua yang baik berusah untuk menjaga rumah, perabot, dan tanah yang dimiliki sebagai warisan bagi anak cucu mereka. Sikap ini harus menjadi sikap umum manusia terhadap generasi yang akan datang. Manusia di beri beban berat untuk mewariskan ekosistem bumi ini dalam keadaan baik dan utuh pada anak cucu nanti. Sikap tanggungjawab itu dapat dirumuskan dalam prinsip tanggungjawab lingkungan yaitu dalam segala usaha bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat-akibat tidak merusak, bahkan tidak dapat membahayakan atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan kehidupan manusia dalam lingkungnnya, baik yang hidup masa sekarang, maupun generasi yang akan datang.  Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Lingkungan Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Lingkungan  Teknologi secara umum berarti keseluruhan peralatan dan prosedur yang terus mengalami penyempurnaan, baik di lihat dari segi pencapaian tujuan maupun proses pelaksanaannya. Teknologi sebagai budidaya manusia dalam beradaptasi dengan alam sesuai dengan maksud dan tujuan manusia penggunanya. Alhasil teknologi adalah ide-ide manusia dalam mempermudah aktifitas pencapaian tujuan.Aktifitas manusia yang dinamik dan cenderung berkembang tanpa batas sangat mempengaruhi keadaan lingkungan hidup. Industri yang mengalami laju pertumbuhan relatif cepat merupakan bagian dari teknologi. Teknologi industri sebagai teknologi yang modern memiliki andil besar dalam proses perubahan panas bumi (GlobalWarming). Kebutuhan manusia yang selalu meningkat seiring dengan kemajuan teknologi yang membutuhkan kemajuan manusia dalam berfikir. Dengan semakin majunya teknologi terkadang manusia melupakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh teknologi tersebut terhadap lingkungan. Kerusakan yang ditimbulkan seringkali merusak kelangsungan dari ekosistem dan makhluk didalamnya yang dikarenakan seperti pencemaran lingkungan serta pemanfaatan dan pengerukan sumberdaya alam yang berlebihan sehingga merusak keseimbangan ekosistem. Walaupun sebenarnya kemajuan teknologi sangat diperlukan oleh manusia di era kemajuan sekarang, namun setidaknya tetap memperhatikan kelangsunagn ekosistem dari lingkunag sekitar. Karna ketika terjadinya kerusakan pada sebuah ekosistem, maka dapat menyebabkan suatu organisme yang ada di lingkungan tersebut yang tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya akan dapat merusak kelangsungan rantai makanan dan dapat berakibat dalam jangka panjang terhadap kepunahan suatu kelangsungan ekosistem. Ketika suatu ekosistem terancam punah, akan dapat merusak kehidupan di bumi. Walaupun demikian, keutuhan kelestarian ekosistem dapat dijaga dengan beberapa acra. Untuk mengatasi pencemaran di udara, maka hendaknya gas buang pada kendaraan di uji emisinya untuk menekan pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor karena kendaraan bermotor menyumbang pencemaran udara yang tidak sedikit, bahkan temasuk yang terbesar. Selain pengontrolan terhadap gas buang dari pabrik yang juga menyumbang pencemaran yang besar terhadap udara. Oleh karnanya, perlu pengawasan yang sangat ketat terhadap tingkat pencemaran yang disumbangkan oleh pabrik-pabrik besar. Pada sektor perairan dan kelautan,pencemaran lingkungan yang terjadi karena limbah yang dibuang oleh perusahaan-perusahhan ke laut yang menimbulkan pencemaran dan pengrusakan ekosistem laut. Pemerintah seharusnya menerapkan peraturan untuk menekan pencemaran di laut. Netralisasi limbah dapat dilakukan sebelum limbah dibuang ke lautan untuk mencegah terjadinya pencemaran yang akan berakibat pada terganggunya ekosistem di laut. Di tanah, sering kali manusia mengabaikan dampak-dampak dari pencemaran yang mereka timbulkan akibat pembuangan limbah sembarangan. Selain itu, penambangan yang dilakukan secara besar-besaran umunya tidak mempedulikan dampaknya terhadap barang tambang itu sendiri dan juga terhadap kelestarian lingkungan sekitar tempat mereka menambang. Seharusnya, para penembang menutup kembali lubang bekas daerah pambangan mereka, dan menanaminya kembali dengan pepohonan agar daerah tambang yang mereka tinggalkan berfungsi kembali seperti sebelum dibukanya pertambangan di daerah tersebut. Penanaman pepohonan sangat efektif untuk mengurangi pencemaran di tanah dan juga dapat menyediakan oksigen untuk udara dan mengurangi kadar karbondioksida pada udara. Selain itu, pepohonan juga dapat mencegah terjadinya erosi dan juga banjir Beberapa dampak negatif yang diakibatkan oleh proses industri antara lain :-          Pencemaran udara-          Pencemaran air dan-          Pencemaran tanah. Proses industri yang baik harus melakukan upaya meminimalisir  pengaruh negatif terhadap lingkungan hidup Undang-Undang No.23 Tahun 1997 mengatur tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelaku industri harus dapat memperkirakan dan mencegah kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pembangunan industri dapat menimbulkan dampak negatif berupa memperburuknya kondisi biografis-kimia.Bayangkan yang terjadi apabila kita tidak mencegah kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan kita dan dampak yang akan ditimbulkan kerusakan tersebut terhadap diri kita sendiri. Tanah tempat kita berpijak, tak lagi subur dan menghasilkan untuk kita. Tak ada lagi oksigen yang dihasilkan oleh pepohonan. Air tercemar, mencemari air yang kita minum. Air yang kita minum tak lagi alami dan menyehatkan untuk kita. Membawa penyakit untu kita. Udara yang kita perlukan untuk bernafas, kini telah tercemar, tidak sehat untuk kita hirup Pelestarian Sumber Daya Alam
CMIIW. Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hidupnya. Jadi, semua benda mati dan makhluk hidup, yang ada di muka bumi ini dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kepentingan dan kebutuhan hidupnya, seperti udara, sinar matahari, tumbuhan, hewan, air, dan sebagainya.Keberadaan sumber daya alam tidak tersebar secara merata di muka bumi. Oleh karena faktor geografis dan letak astronomis, jumlah dan kualitas sumber daya alam di tiap wilayah di muka bumi ini tidaklah sama. Terdapat wilayah dengan sumber daya alam sedikit atau bahkan tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Pada umumnya wilayah tropis memiliki sumber daya alam yang lebih kaya. Semakin menjauh dari khatulistiwa, keanekaragaman sumber daya alamnya semakin terbatas atau sedikit.
Sumber daya alam berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya alam telah dilakukan sejak kehidupan manusia kali pertama di muka bumi, manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara konservatif, yaitu dengan cara berburu, mencari tumbuhan atau buah-buahan, dan bercocok tanam sederhana.Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam secara lebih luas. Pertambahan populasi manusia serta perkembangan pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran manusia semakin mampu menguasai alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan sumber daya alam terbesar di dunia memegang peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam dan keseimbangan biodiversitas di bumi. Namun demikian, kerusakan lingkungan tetap terjadi, misalnya karena kebakaran hutan, banjir, penangkapan ikan dengan bom ikan, dll. Selain itu, terjadi penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, karena perubahan fungsi lahan hijau menjadi lahan terbangun serta terjadinya krisis energi.Berbagai peristiwa tersebut menggambarkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa mempertimbangkan norma (ketentuan) kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak segera di atasi, masalah tersebut akan menjadi ancaman serius terhadap seluruh umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Oleh karena itu, agar pemanfaatan sumber daya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai dengan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam yang komprehensif. Sehingga tercipta upaya terpadu dalam memanfaatkan, menata, memelihara, mengawasi, mengendalikan, memulihkan dan mengembangkan lingkungan hidup.  Pelestarian Sumber Daya AlamCMIIW. Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hidupnya. Jadi, semua benda mati dan makhluk hidup, yang ada di muka bumi ini dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kepentingan dan kebutuhan hidupnya, seperti udara, sinar matahari, tumbuhan, hewan, air, dan sebagainya.Keberadaan sumber daya alam tidak tersebar secara merata di muka bumi. Oleh karena faktor geografis dan letak astronomis, jumlah dan kualitas sumber daya alam di tiap wilayah di muka bumi ini tidaklah sama. Terdapat wilayah dengan sumber daya alam sedikit atau bahkan tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Pada umumnya wilayah tropis memiliki sumber daya alam yang lebih kaya. Semakin menjauh dari khatulistiwa, keanekaragaman sumber daya alamnya semakin terbatas atau sedikit. Sumber daya alam berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya alam telah dilakukan sejak kehidupan manusia kali pertama di muka bumi, manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara konservatif, yaitu dengan cara berburu, mencari tumbuhan atau buah-buahan, dan bercocok tanam sederhana.Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam secara lebih luas. Pertambahan populasi manusia serta perkembangan pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran manusia semakin mampu menguasai alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan sumber daya alam terbesar di dunia memegang peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam dan keseimbangan biodiversitas di bumi. Namun demikian, kerusakan lingkungan tetap terjadi, misalnya karena kebakaran hutan, banjir, penangkapan ikan dengan bom ikan, dll. Selain itu, terjadi penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam, karena perubahan fungsi lahan hijau menjadi lahan terbangun serta terjadinya krisis energi.Berbagai peristiwa tersebut menggambarkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa mempertimbangkan norma (ketentuan) kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak segera di atasi, masalah tersebut akan menjadi ancaman serius terhadap seluruh umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Oleh karena itu, agar pemanfaatan sumber daya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai dengan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam yang komprehensif. Sehingga tercipta upaya terpadu dalam memanfaatkan, menata, memelihara, mengawasi, mengendalikan, memulihkan dan mengembangkan lingkungan hidup.